Senin, 21 November 2011

TENTANG HUKUM ISLAM

tentang hukum islam dan kebudayaan
islam datang ke indonesia dengan perjalanan panjang melalui para pedagang arab, walau ada sumber yang menyebutkan bahwa islam telah datang sebelum abad ke -7 masehi, namun menurut catatan sejarah islam masuk pada kisaran abad ke -7. dengan ajarannya yang memang humanis islam begitu cepat diterima masyarakat tanah air, diantaranya adalah ketika itu corak kehidupan yang ada tanah air sangat dipengaruhi corak kehidupan berdasarkan strata. sehingga islam yang mengajarkan kesetaraan begitu cepat diterima masyarakat. ditangan para ulama' yang terkenal dengan sebutan wali songo [ sembilan wali ] agama islam begitu humanis dan mampu memberikan segala solusi atas permaslahan yang terjadi. terutama masalah kebudayaan yang sering bertentangan dengan ajaran islam, misalnya masalah sesajen, mengkeramatkan sapi merah dll. semua permasalahan itu diberikan solusi oleh para wali ditempat masing2 sehingga peran mereka benar2 bisa memberikan pengayoman bagi penduduk pribumi. namun setelah para ulama' yang lebih terkenal dengan sebutan wali songo itu wafat, seolah kreatifitas para ulama mengalami kemandekkan sehingga ajaran islam seolah sangat saklek / paten tiada kreativitas lagi. masyatakat indonesia yang berjumlah ratusan juta [+ - 25000000] sedang mengalami beberapa problem besar diantaranya adalah kemiskinan. menurut kalkkulasi secara kasar bayi yang dilahirkan di indonesia telah memiliki hutang, sungguh persoalan yang pelik, padahal indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam. lalu seperti apa keislaman yagn ada di indonesia. indonesia seharusnya berani memiliki corak dengan kreativitasnya dalam menjalankan perintah agama. pemikiran ini bukan bermaksud mendudukkan akal diatas wahyu, namun yang dikehendaki adalah kemaslahatan ummah. kita tahu bahwa negara ini beda dengan negara lain sekalipun arab. misal dalam moment ramadhan, kemeriahan yang ditimbulkan di indonesia melebihi negara2 arab sekalipun, namun apakah semua itu hanya sebatas efuoria saja???? tanpa ada efek yang timbul setelah menjalankan perintah atau menjauhi larangan. terkait dengan permasalahan diatas yaitu tentang kemiskinan sebenarnya kita punya banyak solusi diantaranya adalah dengan kurban yang baru saja kita lewati beberapa bulan yang lalu. dapat dibayangkan jika tradisi atau kewajiban qurban ditanah air tidak diartikan sebatas nilai konsumtif yaitu hanya memberikan daging beberapa kilo kepada fakir miskin saja. namun para ulama memberikan solusi dengan mengelola daging tersebut dan disalurkan melalui jalan lain. pastilah ini menjadi satu terobosan yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat. memang suatu qurban bisa dianggap sah jika terjadi pengaliran darah hewan qurban, namun yang kami inginkan adalah adanya tindak lanjut dari hewan qurban yaitu dapat dikelola secara efisien demi kebutuhan masyarakat. kita hitung secara kasar, jika dari + - 250000000 jumlah penduduk indonesia ada 10.000 warga yang berkurban seekor kambing, misalnya harganya 1.000.000 berarti 10.000.000.000 uang yang terkumpul dan jika ada 100.000 warga dapat dibayangkan dana yang terkumpul. dan dana tersebut jangan berhenti di situ, karena itu dibutuhkan pengelolaan yang intensif dan profesional dan jujur serta amanah. sehingga dengan qurban saja sebenarnya kemiskinan dinegeri ini telah dapat diberikan solusi yang solutif..... tapi sayang hingga sekarang belum ada terobosan pemikiran yang menyatakan demikian, karena masih dipengaruhi tradisi arab, padahal kita orang jawa. bukan orang arab.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar